Liputan6.com, Jakarta - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (42) di Grogol Jakarta Barat tidak bisa berkutik saat rumahnya disatroni polisi. N diketahui merupakan pengepul judi togel online yang sudah berprofesi selama tiga bulan.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menerangkan, pelaku ditangkap pada 14 Mei lalu setelah dirinya mendapat laporan dari warga.
"Pelaku menerima beberapa uang dari para pemain judi togel ini untuk kemudian dia mainkan yang melalui website yang diikuti yang di handphonenya tersebut," ungkap Wibisono dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
Wibisono menyebut dari penangkapan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti seperti uang, Hp, dan barang bukti terkait lainnya yang digunakan untuk judi online.
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro menjelaskan pelaku memboyong uang dari para pengepul atau pemain judi. Setelahnya, uang itu akan disetor ke bandar judi online.
"Jadi setelah dia menerima uang itu pun waktu kita amankan juga ada rekapannya terkait dengan catatan nomor-nomor togelnya dan juga ada uang juga secara fisik juga ada dan bukti transfer ini yang terdapat di handphonenya dan juga akses aplikasi ke judi online tersebut," tutur nya.
Jadi Pengepul Selama 3 Bulan
Kepada penyidik, N mengaku sudah melakoni sebagai pengepul judi togel online selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan yang cukup besar.
"Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," beber Bintang.
Ia menambahkan, jika pelaku dalam sekali deposit hingga mencapai ratusan ribu. Keuntungan 20 persen dari deposit ataupun keuntungan yang didapat itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement